Galian Pasir Longsor di Argasunya Statusnya Ilegal, Kapolres Cirebon Kota: Akan Dikenakan Pasal-pasal Pidana

Galian Pasir Longsor di Argasunya Statusnya Ilegal, Kapolres Cirebon Kota: Akan Dikenakan Pasal-pasal Pidana

CIREBON - Galian pasir longsor di Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon, termasuk dalam penambangan berkategori ilegal, karena tidak memiliki izin.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur, karena ada faktor kelalaian.

\"Kategorinya ilegal. Kami akan laksanakan sesuai prosedur, karena tidak ada izinnya,\" ujar Kapolres saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis (23/12/2021).

Dikatakan dia, dalam kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia tersebut, juga ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

\"Tentunya kami akan mengenakan pasal-pasal sesuai dengan ketentuan pidana, karena ada kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia,\" tandasnya.

Kapolres Cirebon Kota juga mengungkapkan, dalam kejadian itu, terdapat lima orang yang berada di dalam cekungan tebing sedang menggali pasir.

Namun, tiba-tiba terjadi longsoran dari bagaian atas. Empat orang penggali termasuk sopir truk berhasil menarikan diri, namun korban yakni Rohim, tertimbun longsoran bersama truk.

\"Untuk korban sudah dievakuasi bersama TNI, Polri, BPBD dibantu warga. Untuk truk masih belum bisa dievakuasi,\" tandasnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:\'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: